Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Mei 2018

SIAPA (layak jadi) WAKIL BUPATI KEBUMEN ?

Sehari pasca ditahannya Bupati Kebumen, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, SE oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , saya menulis sebuah artikel, "Bupati Sebaiknya Mengundurkan Diri". Setidaknya ada 5 (lima) alasan yang saya kemukakan, mengapa seorang penyelenggara negara (Bupati / Walikota, Gubernur) sebaiknya mengundurkan diri ketika menjadi tersangka KPK.

1. Alasan Hukum Positif
2. Alasan Etika dan Moral
3. Keberlangsungan Tata Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik
4. Fokus pada Kasus Hukum yang Membelitnya
5. Keteladanan dan Membangun Tradisi Mulia

Tiga bulan sudah Yahya Fuad resmi menjadi tahanan KPK terhitung sejak Senin, 19 Feberuari 2018, dan hingga kini belum mengundurkan diri, statusnya masih Bupati non aktif. Kebumen betul-betul mengalami krisis kepemimpinan, tidak memiliki Bupati definitif dan Sekda definitif. Wakil Bupati, KH. Yazid Mahfudz, hanya PLT Bupati, dan M. Fauzy hanya PLH Sekda.

Diakui atau tidak, disadari atau tidak, kondisi ini mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kebumen. Program pembangunan dan pengentasan kemiskinan tidak berjalan maksimal, pelayanan publik juga tidak optimal. Yazid Mahfudz selaku pelaksana tugas bupati tentu gamang dan tidak bebas dalam membuat keputusan-keputusan strategis.

Saat ini media dan publik Kebumen kembali ramai meminta agar Yahya Fuad secara legowo mengundurkan diri. Ini tentu memerlukan tinjauan secara hukum, bagaimana dasar dan payung hukum pengunduran diri seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPK dan ditahan pula.

Publik juga sudah diramaikan seputar bursa calon Wakil Bupati yang akan mendampingi Gus Yazid, panggilan akrab PLT Bupati, KH. Yazid Mahfudz. Beberapa nama sudah beredar dan disodorkan ke publik. Ada dari kalangan politisi, aktifis dan profesional. Bahkan putra sulung Yahya Fuad, Faiz Alauddien Reza Mardhika yang seorang dokter juga digadang-gadang masuk bursa wakil bupati.

Meski harus menunggu kasus Yahya Fuad memiliki kekuatan hukum tetap (incraacht), atau dengan suka rela mengundurkan diri, namun persoalan calon wakil bupati tidak ada salahnya dibahas. Saya sendiri berpandangan, bahwa belajar dari pengalaman dan mempertimbangkan situasi yang ada, sebaiknya pembicaraan siapa yang layak menjadi wakil bupati, kita mulai dari menyusun kriteria (persyaratan) sebelum menyebut nama.

Sosok seperti apa yang memenuhi syarat dan pantas mendampingi Gus Yazid untuk memimpin Kebumen dua setengah tahun ke depan (hingga tahun 2021). Dalam pandangan saya, paling tidak ada 5 (lima) kriteria atau syarat seseorang yang akan menjadi wakil bupati Kebumen.

1. Diusulkan oleh Partai Pengusung Fuad-Yazid

Ini adalah syarat mutlak, bahwa calon wakil bupati tersebut harus didukung dan diusulkan oleh partai atau gabungan parta yang mengusung pasangan Fuad-Yazid pada Pilkada kemarin.

Dasar hukumnya adalah UU No. 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Bupati, kita harus berpedoman pada  UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. Artinya, dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Bupati di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan !!

Sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik pengusung.

Jadi, calon wakil bupati Kebumen nanti harus didukung dan diusulkan oleh PAN, PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.

2. Bisa Bekerjasama Dengan Gus Yazid Sebagai Bupati Definitif

Menurut saya ini juga syarat wajib dan harus, dimana calon wakil bupati yang diudulkan nanti harus bisa bekerja sama dengan Gus Yazid sebagai Bupati. Dia harus bisa menutup kekuarangan dan kelemahan yang ada pada diri Gus Yazid. Mereka berdua harus kompak dan harmonis membawa bahtera Kebumen menuju pulau kemajuan dan kesejahteraan.

3. Berpengalaman dan Matang dalam Tata Pemerintahan

Ini syarat penting dan utama. Jabatan kepala atau wakil kepala daerah bukan untuk main-main atau coba-coba, apalagi ajang untuk belajar dan mencari pengalaman. Seorang bupati dan wakil bupati beban tanggung jawabnya berat. Harus orang yang betul-betul memiliki kemampuan leadership, manajerial, kematangan dan kedewasaan berpikir, terutama dalam bidang tata pemerintahan dan birokrasi.

Apalagi untuk kasus di Kebumen hanya melanjutkan dalam waktu separuh masa jabatan. Apa jadinya jika wakil bupati yang diajukan adalah dia yang masih hijau dan mentah, tidak punya kapasitas dan belum teruji integritasnya.

4. Menguasai Persoalan dan Dinamika Kebumen

Ini juga syarat penting. Orang yang nanti diudulkan untuk menjadi wakil bupati Kebumen adalah dia yang telah mengerti, memahami peta politik, situasi birokrasi, keadaan demografi dan geografi Kebumen. Termasuk harus memahami karakter dan budaya masyarakat Kebumen. Akan sangat berisiko jika wakil bupati nanti adalah orang baru yang sama sekali tidak mengenal Kebumen.

5. Bebas Dari Dosa Masa Lalu

Yang terakhir menurut saya syarat pokok dan menentukan. Orang yang pantas menjadi wakil bupati adalah dia yang terbebas dosa masa lalu birokrasi Kebumen. Tidak terlibat dan terindikasi masuk pusaran korupsi di Kebumen. Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga saat ini KPK masih keluar masuk Kebumen. Penanganan kasus korupsi di Kebumen belum benar-benar selesai, masih ada kemungkinan bertambah pejabat pemkab Kebumen yang menjadi tersangka.

Apa jadinya jika wakil bupati nanti harus sibuk kesana kemari memenuhi panggilan penyidik KPK, belum lagi jika kemudian terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, akan kosong lagi jabatan wakil bupati. Jadi seyogyanya, calon wakil bupati yang diusulkan adalah dia yang terbebas dari dosa masa lalu di Kebumen.

Nah, kesimpulannya dari kelima kriteria tersebut bisa berasal dari internal Kebumen maupun orang Kebumen yang bekerja atau berdinas di luar Kebumen. Dan saya cenderung memilih dia yang berasal dari orang profesional, baik birokrat atau akademisi.

Namun semua skenario tersebut tidak ada gunanya jika Mohammad Yahya Fuad bersikeras tidak mau mengundurkan diri hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bisa saja Yahya Fuad mengajukan banding pada pengadilan tingkat pertama, kemudian kasasi dan seterusnya. Proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Pada saat yang sama, masa jabatan Bupati sudah habis.

Semoga masing-masing pihak memberikan keputusan bijak dan yang terbaik buat Kebumen.

Salam GBK - Gerakan Bangkit Kebumen !

hari ke 7 Ramadhan 1439 Hijriah bertepatan 23 Mei 2018
di keheningan latar mburi waktu subuh yang membasuh

Arief Luqman El Hakiem
(Pegiat Media dan Pengamat Kebijakan Publik, Penggagas Gerakan Bangkit Kebumen)

Rabu, 21 Februari 2018

Bupati (Sebaiknya) Mengundurkan Diri

Bupati Kebumen, Ir. H. Mohammada Yahya Fuad, SE mengenakan rompi oranye keluar dari Gedung KPK


Bupati Kebumen, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, SE resmi menjadi tahanan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk masa 20 (dua puluh hari) terhitung sejak Senin 19 Feberuari 2018. Yahya Fuad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 23 Januari 2018 bersama dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dan Khayub Mohammad Luthfi, keduanya adalah swasta pengusaha. Yahya Fuad disangka menerima gartifikasi sebesar 2,3 milyar rupiah dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang NOmor 20 Tahun 2001 juncto Psal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Yahya Fuad diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen kepada sejumlah kontraktor. Proyek yang dibagi-bagikan antara lain, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub M Luthfi untuk proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar RP 36 miliar, kepada Hojin Anshori dan Grup Trada senilai Rp 40 miliar dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar. Dari proyek-proyek tersebut diduga ada kesepakatan fee sebesar 5 sampai 7 persen untuk Bupati.

Hingga saat ini sudah 9 (sembilan) orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai rangkaian OTT KPK dalam kasus suap ijon proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Kebumen tahun 2016 lalu. Mereka antara lain ; Hartoyo, Yudhi, Sigit Widodo, M. Basikun Mualim, Adi Pandoyo  (kelimanya sudah divonis bersalah), Hojin Anshori, Dian (keduanya sudah ditahan) dan Khayub M Luthfi (tersangka namun belum ditahan).

Terkait penetapannya sebagai tersangka KPK, Yahya Fuad pernah berniat mengundurkan diri sebagai Bupati Kebumen, namun batal. Diduga ada beberapa pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan orang dekatnya yang mempengaruhinya agar tetap bertahan dengan alasan keberlangusungan program unggulan Bupati untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hingga beberapa waktu pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yahya Fuad masih melakukan tugas-tugas pemerintahan dan menandatangani beberapa surat penting. Terbaru adalah pengangkatan dan pelantikan beberapa pejabat yang akhirnya batal, sedianya dilakukan pengambilan sumpah pejabat eselon pada Senin, 19 Februari 2018.

Saya secara pribadi adalah pihak yang setuju dan mendukung, bahkan menyerukan wajib hukumnya bagi kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka /terdakwa apalagi terpidana kasus korupsi untuk mengundurkan diri secara ksatria. Paling tidak ada 5 (lima) alasan, mengapa seorang penyelenggara negara (Bupati / Walikota, Gubernur) untuk mengundurkan diri ketika menjadi tersangka KPK.

1. Alasan Hukum Positif

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena ; a) meninggal dunia, b) permintaan sendiri (mengundurkan diri), c) diberhentikan.

Sedangkan pada ayat (2) berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena ; a) berakhir masa jabatannya, b) tidak dapat melaksanakan tugas atau berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan, c) melanggar sumpah /janji jabatan, d) tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah /wakil, e) melanggar larangan bagi kepala daerah /wakil, f) melakukan perbuatan tercela, g) diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap, h) menggunakan dokumen dan/atau keteragan palsu pada saat pencalonan, i) mendapatkan sanksi pembehentian.

Jika kita cermati, ada 3 (tiga) alasan seorang kepala daerah termasuk bupati berhenti dari jabatannya. Tentu kita tidak menginginkan alasan pertama dan ketiga agar Yahya Fuad berhenti menjabat, yaitu meninggal dan diberhentikan. Diberhentikan sebagai bupati adalah aib dan akan menjadi catatan buruk yang akan terus diingat dalam sejarah. Apalagi diberhentikan /dipecat karena kasus koupsi. Pilihan tepat dan terhormat adalah berhenti karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri.

2. Alasan Etika dan Moral

Bangsa Indonesia termasuk Kebumen pastinya adalah masyarakat yang masih memegang erat budaya ketimuran yang menjunjung tinggi norma kesopanan dan moral disamping norma hukum formal. Meski belum memiliki kekuatan hukum tetap, namun status tersangka /terdakwa adaah aib secara moral bagi seorang pemimpin apalagi tersangka korupsi yang dalam sejarahnya belum pernah ada yang lolos ketika KPK sudah menetapkan seseorang menjadi terdakwa.

Cepat atau lambat ketika seorang kepala daerah menjadi terdakwa KPK maka dia akan diberhentikan. Jika kita menengok kembali alasan seorang kepala daerah diberhentikan pada ayat (2) pasal 78 pada poin-poinnya maka jelaslah bahwa perbuatan korupsi adalah perbuatan tercela, melanggar sumpah /janji jabatan, melakukan larangan yang seharusnya tidak dilakukan.

Dalam skala yang lebih kecil, ketika imam shalat batal /melakukan kesalahan fatal wajib hukumnya mundur untuk digantikan oleh makmum yang di belakangnya. Maka, bagi Yahya Fuad, mengundurkan diri adalah pilihan tepat dan sesuai dengan etika moral demi menjaga harga diri serta kehormatan, daripada dia diberhentikan secara tidak hormat, atau dipecat.

3. Keberlangsungan Tata Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik

Ketika seorang kepala daerah ditahan karena status tersangka, atau terdakwa apalagi terpidana pasti akan mengganggu jalannya pemerintahan di wilayahnya. Dia tidak bisa dengan leluasa memimpin rapat, mengahadiri undangan, bertemu dengan masyarakat termasuk menandatangani dokumen dan surat-surat penting. Ini artinya program pembangunan dan pelayanan publik akan terganggu, jalannya roda pemerintahan pun tidak akan maksimal karena pelaksana tugas memiliki keterbatsan dalam membuat keputusan.

Djoehermansyah Djohan pada saat menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pernah menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah yang berstatus tersangka dibatasi. Bupati atau walikota yang menajdi tersangka (kasus korupsi KPK) tidak lagi diperbolehkan melakukan mutasi para pegawainya, apalagi melantiknya. Kepala daerah yang sudah berstatus tersangka sebaiknya fokus untuk mengurusi kasus hukum yang membelitnya dan tidak perlu lagi cawe-cawe dengan urusan pemerintahan. 

Jadi, demi keberlangsungan tata pemerintahan, program pembangunan, pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik di Kabupaten Kebumen, sebaiknya Yahya Fuad segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Kebumen.

4. Fokus pada Kasus Hukum yang Membelitnya

Menghadapi kasus hukum yang membelit Yahya Fuad dipastikan akan menghabiskan energi yang tidak sedikit. Waktu, tenaga, pikiran, biaya dan mental akan terkuras. Jika dia masih harus dibebani dengan urusan tata pemerintahan dan memimpin program pembangunan di Kebumen dipastikan hasilnya tidak maksimal. Proses pemeriksaan mungkin akan memakan waktu lama, belum lagi persidangan yang berlangsung tidak satu dua kali. Belum lagi jika kasus ini berlanjut pada sidang banding atau kasasi. Bisa dibayangkan betapa berat beban yang harus ditanggung oleh Yahya Fuad.

Maka pilihan mengundurkan diri adalah pilihan bijak agar satu beban bisa dikurangi, yaitu tanggung jawab memimpin Kebumen. Tongkat estafet dan program pembangunan, pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan bisa dilanjutkan oleh wakilnya sebagai bupati secara definitif.

5. Keteladanan dan Membangun Tradisi Mulia

Bangsa Indonesia masih miskin keteladanan dan budaya mulia. Jiwa kenegarawanan, sikap legowo dan budaya malu masih susah didapatkan pada diri pemimpin Indonesia saat ini. Meski berkali-kali melakukan kesalahan fatal, melanggar sumpah dan ingkar janji, namun kebanyakan kepala daerah masih kekeuh mempertahankan jabatannya.

Jauh berbeda dengan para politisi dan pejabat di negeri Sakura, Jepang. Para pejabat di Jepang akan segera mengundurkan diri ketika mereka tersangkut kasus korupsi, bahkan hanya karena isue /rumor negatif yang menderanya, seorang pejabat kementerian di Jepang dengan suka rela akan mengundurkan diri. Mengundurkan diri lebih terhormat sebagai tanggung jawab moral dari pada ngotot bertahan namun pada akhirnya terbukti bersalah dan dipecat.

Kini saatnya Yahya Fuad menunjukkan jiwa besarnya, dan sikap kenegarawanannya sebagai pemimpin teladan dengan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Bupati Kebumen. Semoga dengan permintaan berhenti secara suka rela akan menjadi catatan sejarah positif dan menginspirasi para kepala daerah lain yang juga beerstatus tersangka.

Demikianlah 5 alasan mengapa saya lebih cenderung dan sangat mendukung agar Mohammad Yahya Fuad secepatnya mengajukan surat pengunduran diri pasca penahanan dirinya oleh KPK. Sehingga Kabupaten Kebumen tidak terlalu lama dipimpin oleh seorang tersangka yang mengendalikan pemerintahan dari balik jeruji besi. Sekali lagi, ini adalah petimbangan obyektif dan rasional, tidak ada unsur suka dan benci, namun demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kemajuan dan ketentraman Kebumen tercinta.

Kebumen, 22 Feberuari 2018
Arief Luqman El Hakiem (Pegiat Media dan Pengamat Kebijakan Publik)


Selasa, 16 Januari 2018

Ketika Tempo Telanjangi Ahok Dalam Kasus Reklamasi

Luar biasa !!!

Grup Tempo dan GM yang selama ini getol berperan sebagai buzzer-nya Ahok tiba-tiba berbalik haluan. Hari ini headline Koran Tempo sangat kritis menguliti Ahok dalam kasus korupsi reklamasi. Judulnya pun tak main-main: Penggusuran Kalijodo Disebut Barter Reklamasi dan Agung Podomoro Seret Ahok. Wow...ada apa dengan Tempo?

Dalam artikel utama yang berjudulPenggusuran Kalijodo Disebut Barter Reklamasi, dengan terang benderang dan tanpa basa-basi Koran Tempo mengupas tuntas biaya-biaya yang diminta Ahok dari Agung Podomoro untuk membiayai penggusuran kawasan Kalijodo dan 12 proyek pemprov DKI Jakarta lainnya.

Untuk penggusuran Kalijodo, Koran Tempo menulis bahwa PT Agung Podomoro Land harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 miliar. Dana sebesar Rp 6 miliar tersebut digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur kawasan Kalijodo. Tentu saja jumlah Rp 6 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Apalagi dana yang dimiliki Satpol PP untuk melakukan penggusuran tak mencapai 1 miliar.

Dan keterlibatan TNI inilah yang dikecam oleh AM Fatwa. Sayangnya, akibat kecamannya, AM Fatwa justru mendapat ancaman pembunuhan. Kini, kasus ancaman pembunuhan terhadap AM Fatwa telah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Masih menurut headline Koran Tempo, keterlibatan Agung Podomoro dalam penggusuran Kalijodo diketahui setalah KPK melakukan penggledahan di kantor Agung Podomoro. Dalam penggledehan tersebut KPK berhasil menemukan dokumen penting terkait proyek-proyek Pemprov yang dibiayai oleh Agung Podomoro.

Sumber internal KPK menyampaikan kepada Koran Tempo totalnya ada 13 proyek  Pemprov DKI Jakarta yang dananya dimintakan dari Agung Podomoro. Dokumen yang ditemukan oleh KPK juga membuktikan bahwa julukan Ahok sebagai Gubernur Podomoro bukanlah isapan jempol. Dokumen tersebut membuktikan bahwa Ahok memang memiliki kedekatan khusus dengan Agung Podomoro. Ahok pun mengakui memiliki kedekatan khusus dengan Presiden Direktur Agung Podomoro, Ariesman Widjaja.

Masih menurut sumber internal di KPK total dana talangan Agung Podomoro untuk membiayai 13 proyek Pemprov tersebut sebesar Rp 392 milyar.

Dalam laporannya Koran Tempo juga mengungkapkan bahwa tersangka Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur Agung Podomoro telah membenarkan isi dokumen temuan KPK tersebut. Kepada penyidik yang memeriksanya Ariesman Widjaja mengakui kebenaran seluruh isi dokumen yang ditemukan oleh KPK.

Hal yang paling menarik dari kesaksian Ariesman Widjaja adalah terkait pengakuannya bahwa biaya proyek pemprov DKI Jakarta yang dimintakan ke Agung Podomoro tersebut akan diganti melalui pemotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi. Artinya, seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Agung Podomoro untuk membiayai proyek penggusuran dan pembangunan rusun akan dibarter dengan proyek reklamasi.

Selama ini publik dikecoh dengan dana kontribusi 15% dan 5%. Padahal masalah utamanya bukanlah dana kontribusi. Jika urusannya hanya dana kontribusi maka dengan mudah bisa dibuat melalui Pergub. Rekaman pembicaraan Ahok, Sunny dan Aguan yang dimiliki KPK jauh lebih penting dibandingkan masalah dana kontribusi.

Masih terkait dengan artikelPenggusuran Kalijodo Disebut Barter Reklamasi,Koran Tempo kembali menurunkan berita utama dengan judul Agung Podomoro Seret Ahok. Lagi-lagi ada apa dengan Tempo?

Dimanapun yang namanya koruptor setelah tertangkap pasti tidak mau sendirian. Sepertinya Ariesman pun tidak mau sendirian dan mulai menyeret Ahok masuk dalam pusaran korupsi reklamasi. Pembenaran Ariesman terhadap dokumen proyek yang ditemukan oleh KPK di kantor Agung podomoro merupakan pintu masuk untuk menyeret Ahok. Ingat Ariesman dengan Ahok jadi ingat Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum. Saat itu, Nazaruddin pun tidak mau sendirian akhirnya menyeret Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.

Di luaran, Ahok boleh saja menolak keterangan Ariesman Widjaja tersebut. Bahkan Ahok boleh saja mengaku bahwa pemeriksaannya hanya untuk melengkapi berkas Ariesman dan Sanusi. Tapi sumber Tempo di internal KPK menyebutkan Ahok diintrogasi terkait permintaan Pemprov DKI Jakarta kepada Agung Podomoro untuk membiayai sejumlah proyek Pemprov. Selama 8 jam pemeriksaan di KPK, Ahok dicecar pertanyaan terkait barter proyek reklamasi dengan proyek pemprov.

Meskipun membantah keterangan Ariesman, sayangnya Ahok pun tak mampu memberikan keterangan darimana saja dana yang digunakan untuk membiayai 13 proyek seperti tertulis dalam dokumen yang ditemukan KPK. Padahal jika sumber dananya jelas pasti sangat mudah bagi Ahok untuk menjawab pertanyaan tersebut. Apalagi selama ini Ahok dicitrakan sebagai gubernur yang bersih, transparan dan professional.

Masak sih, orang yang sudah dicitrakan bersih, transparan dan professional tidak mampu menjawab darimana dana untuk membiayai 13 proyek pemprov tersebut?

Setelah diperiksa selama 8 jam dalam korupsi reklamasi, sepertinya Ahok akan makin sibuk bolak-balik ke KPK. Seperti diketahui selain kasus korupsi reklamasi, Ahok juga terbelit kasus Sumber Waras. Dalam kasus Sumber Waras, Ahok pernah diperiksa selama 12 jam.

Jika dalam kasus korupsi reklamasi KPK menyebutnya sebagai GRAND CORRUPTION, maka dalam kasus Sumber Waras BPK menyebutnya dengan KORUPSI YG SEMPURNA. GRAND CORRUPTION karena melibatkan pengusaha, eksekutif dan legislatif. Sedangkan KORUPSI YG SEMPURNA karena dilakukan dari tahap awal hingga tahap akhir.

Selain dua kasus tersebut, Ahok juga masih harus bolak-balik ke Bareskrim Polri terkait kasus korupsi UPS. Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Ahok pernah berbohong di persidangan dengan mencatut nama Jokowi.

Seperti dikutip oleh berbagai media, dalam kesaksiannya di kasus korupsi UPS, Ahok menuduh Jokowi yang telah menandatangani APBD-P yang sarat masalah.
Untungnya, kebohongan Ahok dalam persidangan UPS tersebut langsung dibongkar oleh hakim dengan menunjukkan tandatangan Ahok dalam dokumen APBD-P.

Kasus lainnya yang akan membuat Ahok makin sibuk terkait dengan fitnah dan atau pencemaran nama baik terhadap Hary Tanoesoedibjo melalui media elektronik.
Seperti diketahui LBH Perindo mewakili Hary Tanoesoedibjo telah melaporkan akun pendukung Ahok @kangdede78 alias Dede Budhyarto ke Bareskrim Polri. Dalam sebuah cuitannya, @kangdede78 menuliskan bahwa berdasarkan hasil pertemuannya dengan Ahok, Hary Tanoesoedibjo telah memerintahkan media-media dibawah MNC Grup untuk menyerang Ahok karena dendam kesumat.

Bareskrim Polri pun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Kemarin (10 Mei 2016), LBH Perindo selaku pihak pelapor telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Usai memberikan kesaksiannya, Ricky Margono menyampaikan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemanggilan Ahok selaku saksi dan salah satu followers Twitter @kangdede78, Pahatunggal Siregar. Kasus @kangdede78 pun menarik perhatian netizen dengan#OngenBebasDedeMasuk.

Salam Reklamasi!

Sabtu, 13 Januari 2018

5 Fakta La Nyalla Mattalitti

JAKARTA (13/1/2018) - Kegagalan diusung dalam Pilgub Jatim membuat La Nyalla Mattalitti (LNM) berperilaku aneh. Berteriak nyaring soal mahar politik, seputar pencapresan Prabowo Subianto (PS) dan mengungkit kontribusi dalam pilpres 2009 hingga 2014. Nyanyian LNM jadi komoditas politik yang menarik untuk digoreng dan diolah oleh pihak yang berkepentingan.

Namun ada yang perlu publik ketahui seputar fakta yang menyangkut jati diri LNM. Perlu ada pemberitaan yang berimbang dan proporsional, agar tidak muncul "hoax politik" dan tuduhan sepihak. Jangan juga karena kegagalan dan ketidakmampuan seseorang mengarahkan kesalahan pada pihak lain, "kalau Anda tak pandai menari, jangan kamu bilang lantai terjungkat".

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah dideportasi oleh otoritas Singapura pada Selasa, 31 Mei. Negeri Singa memulangkan La Nyalla karena izin tinggalnya telah melewati batas atau overstayed.

Dia tiba di Indonesia sekitar pukul 18:30 WIB dan langsung ditempatkan sementara waktu di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Pria berusia 59 tahun itu sudah dicari oleh otoritas berwenang di Tanah Air karena tersandung beberapa kasus korupsi.

Berikut 5 hal yang perlu kamu ketahui mengenai La Nyalla:

1. Tersangkut beberapa kasus korupsi
La Nyalla kabur ke luar negeri karena diketahui terlibat dalam beberapa kasus. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengaku bahkan sudah menerima 50 pengaduan warga Jawa Timur yang diduga melibatkan La Nyalla.

Tetapi, sejauh ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan status tersangka untuk dua kasus yakni korupsi dana hibah Kadin dan tindak pencucian uang dana hibah.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, Kejati Jatim menemukan bukti La Nyalla pernah menggunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.

Sementara, dalam kasus tindak pencucian uang dana hibah, La Nyalla diduga menggunakan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Menurut Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung ada aliran dana dari pengembangan kasus itu senilai kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Kejati juga menetapkan status tersangka sesuai surat nomor KEP-39/0.5/.d1/04/2016 dan dikeluarkan pada 22 April.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai menemukan adanya bukti La Nyalla ikut tersangkut dalam kasus proyek pembangunan rumah sakit Universitas Airlangga. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti yang dapat menjerat La Nyalla.

Untuk kasus tersebut, Agus mengatakan bisa saja KPK akan menaikan status La Nyalla menjadi tersangka dalam waktu dekat.

2. Kabur ke Malaysia dan Singapura
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, La Nyalla kabur ke luar negeri. Berdasarkan penuturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), La Nyalla sudah berada di luar Indonesia sejak tanggal 17 Maret.

Dia mengaku tidak bisa mencegah La Nyalla keluar negeri karena tak ada permintaan tersebut dari institusi terkait seperti Kejati dan kepolisian. Sebelum kabur ke Singapura, La Nyalla sempat bersembunyi di Malaysia.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, La Nyalla kabur ke Singapura pada tanggal 29 Maret sekitar pukul 04:00. Dia masuk ke Singapura dengan menggunakan kunjungan bebas visa yang hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, seharusnya dia sudah harus angkat kaki dari Negeri Singa pada 29 April lalu.

3. Paspor dicabut
Untuk mencegah agar La Nyalla kabur lebih jauh, akhirnya Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor La Nyalla. Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie mengatakan perintah pencabutan tertulis sejak 7 April lalu.

"Saat dicabut, posisinya masih di Singapura," kata Ronny di Gedung DPR Senayan pada Senin, 11 April.

Artinya, La Nyalla tidak akan bisa keluar dari Singapura. Yang mungkin dilakukan yaitu mendatangi KBRI Singapura untuk melapor dan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

4. Dikirimkan uang dari Indonesia
Selama bersembunyi 1 bulan lebih, La Nyalla tetap bisa hidup nyaman. Sebab, diduga ada orang yang mengantarkan uang dalam bentuk tunai kepada dia.

Jaksa Agung, M. Prasetyo mengatakan uang diantarkan dalam bentuk tunai karena rekening La Nyalla sudah diblokir.

"Mungkin orang itu (La Nyalla) kan banyak duit. Saya dengar walau rekening sudah diblokir, ada yang mengantar uang ke sana. Begitulah kira-kira cara dia bisa bertahan di situ," ujar Prasetyo di Istana Negara pada tanggal 11 Mei.

Prasetyo menyebut bukan berarti Pemerintah Indonesia membiarkan La Nyalla di Singapura. Dia mengatakan telah meminta Duta Besar Indonesia di Negeri Singa untuk mencari keberadaan La Nyalla bersembunyi.

5. Menang telak saat jadi Ketua PSSI
La Nyalla terpilih menjadi Ketua Umum PSSI pada 18 April di Hotel JW Marriot, Surabaya. Dia menggantikan ketua umum sebelumnya, Djohar Arifin yang memilih mengundurkan diri dari pencalonan ketua umum saat dilakukan pemungutan suara.

Dalam pemungutan suara, pria keturunan Bugis itu meraih 94 suara. Dia mengalahkan Syarif Bastaman yang mendapat 14 suara.

Ketika terpilih menjadi ketua umum, La Nyalla sempat berjanji akan mencabut sanksi pembekuan PSSI oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Sanksi pembekuan akhirnya dicabut tetapi saat La Nyalla masih buron.

Kasus hukum yang membelit La Nyalla terjadi sebelum dia menjabat sebagai Ketua Umum PSSI. Tetapi, Kemenpora sempat berharap agar La Nyalla mundur dari posisinya sebagai ketua.

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan seharusnya La Nyalla memperhatikan statuta PSSI.

"Sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah," ujar Gatot.

Dia menyadari masih ada yang bisa mendebatkan konteks "tidak pernah dinyatakan bersalah", karena statusnya masih tersangka, tetapi, ujar Gatot, La Nyalla bisa memberikan contoh dan mengikuti jejak mantan Presiden FIFA, Sepp Blater yang memilih mundur di tengah skandal korupsi. - Rappler.com

Jumat, 17 November 2017

SETYA NOVANTO DAN KETOLOLAN BANGSA KITA

Berbagai media, baik mainstream maupun medsos, memberitakan pemburuan Setya Novanto, ketua DPR Republik Indonesia, oleh KPK. Dari mulai KPK dan polisi yang mengejar SN ke rumahnya, sampai urusan pemburuan SN. Bahkan, sebuah LSM Anti Korupsi, MAKI, mengeluarkan sayembara hadiah 10 juta rupiah untuk informasi SN di mana berada. Dan juga LSM IPW meminta polisi menembak di tempat jika Novanto melawan polisi yang hendak menangkapnya.

Hiruk pikuk soal menghilangnya Novanto ini, didominasi caci maki dan kebencian yang amat dahsyat terhadap sosok SN, yang memang dalam perkara korupsi E-KTP ini berkali kali mampu mematahkan tuduhan KPK terhadap dirinya. Bahkan, SN sudah berkali kali pula sebelumnya menghadapi perkara perkara besar, mulai dari Cessie Bank Bali, "papa minta Saham", dan terakhir skandal E-KTP, yang merugikan negara triliunan rupiah.

Caci maki ini telah membuyarkan beberapa substansi persoalan Novanto ini dalam perspektif berbangsa. Yang jika kita tidak sensitif, maka sesungguhnya kita tidak menyentuh persoalan sesungguhnya.

Setidaknya ada 3 hal penting yang harus kita dalami dalam situasi ini. Pertama, Novanto bukanlah penjahat dalam pengertian hitam putih. Artinya, kita sulit menempatkan diri kita sebagai alat ukur yang sah untuk menilai Novanto sebagai penjahat, seperti yang kita lakukan terhadap maling, pencuri, pembunuh, pelacur dsb. Mengapa demikian? Karena Novanto dalam sistem sosial politik kita merupakan bagian dari sistem politik yang ada. Sistem politik ini adalah sebuah sistem yang memang permisif dan toleransi atas orang orang yang berkarakter seperti Novanto.

Novanto adalah tangan kanan Jokowi saat ini. Dia bekerja dalam simbiosis mutualisma dengan Jokowi, baik dalam mendukung Jokowi untuk kembali jadi presiden 2019, maupun dalam mengamankan DPR RI untuk memuluskan agenda rezim Jokowi di parlemen. Dulu Novanto adalah tangan kanan Prabowo Subianto pada pilpres 2014 lalu. Dia bekerja siang malam untuk memenangkan Prabowo jadi presiden.

Novanto adalah tangan kanan Jusuf Kalla ketika JK menjadi ketua umum Golkar beberapa tahun lalu. Novanto merupakan bendahara yang berfungsi mencari sumber sumber pembiayaan Partai dan politik JK.

Novanto adalah pendukung utama Ahok dalam pilkada DKI. Bersama Yorys Raweyai, Novanto menggalang konglomerat konglomerat berpawai "kebhinnekaan" untuk mendukung Ahok.

Dalam arus rakyat, Novanto adalah pemilik gelar GUS. Dia mendapatkan kartu anggota NU diberikan langsung oleh ketua Dewan Syuro dan ketua Tanfidziah NU, beberapa saat lalu. Bahkan dia melalukan safari politik ke pesantren pesantren.

Jadi, jejak Novanto selama 20 tahun belakangan ini, menunjukkan bahwa bangsa kita memang memproduksi elit elit nasional dengan karakter Novanto. Manusia dengan karakter minus intelektualitas, gemar korupsi, dan mempersepsikan kekuasaan sebagai alat pencari kekayaan.

Kedua, kasus Novanto yang berani melawan KPK ini sebenarnya terjadi ketika KPK sebagai institusi anti korupsi yang awalnya sangat didambakan, terjebak dalam arus politik kekuasaan. Novanto melakukan Pra Peradilan atas pentersangkaannya tentu karena ada preseden pra peradilan atas Budi Gunawan yang ditersangkakan kasus "rekening gendut" dan pentersangkaan Surya Dharma Ali.
Rakyat melihat berbagai kasus, baik di masa SBY, seperti "kasus Hambalang" maupun di masa Jokowi, kasus Sumber Waras dan "bus Transjakarta", terkesan ada pilih kasih dalam memilih tersangkanya.

Menurunnya kredibilitas KPK, tentu saja membuat Novanto dan pengikutnya di DPR berani melawan KPK secara terbuka tanpa malu dihadapan rakyat.

Ketiga, persoalan Novanto ini berimpit dengan sosoknya sebagai ketua DPR RI. DPR RI adalah simbol sistem konstitusi dan hukum di negara ini. Karena mereka memproduksi UU dan (bersama DPD) juga mengamandemen UU Dasar.

Sudah jelas bahwa Novanto menjabat DPR RI karena dukungan rezim yang berkuasa. Bahkan, sebelumnya dia ketua DPR yang sudah mundur karena dicurigai melakukan tindakan aib untuk menjual kekuasaannya dalam kasus "Papa Minta Saham" Freeport. Namun, rezim mendukung kembali Novanto mengambil alih kepemimpinan Golkar dan seklaigus DPR RI, dengan barter politik dukungan Golkar secara dini untuk Jokowi 2 periode.
Dengan posisinya sebagai ketua DPR, sekali lagi Novanto adalah simbol Rakyat Indonesia.

Dari tiga persoalan yang kita bahas di atas, muncul pertanyaan bagi kita: apakah kebencian yang muncul secara bombastis terhadap Novanto saat ini merupakan refleksi adanya keinginan rakyat untuk mendelegitimasi sistem sosial politik korup yang ada ataukah sekedar situasional dan temporer?

Pertanyaan ini penting untuk melihat tanggung jawab kita sebagai sebuah bangsa yang "civilized". Yang hari ini simbol rakyatnya dijadikan buronan dan disaksikan seluruh dunia. Jika rakyat menginginkan perubahan tentu delegitimasi atas sistem sosial yang ada harus diwujudkan dan gerakan rakyat harus menunjukkan kemarahan besar. Kemarahan besar harus merujuk pada keinginan menyingkirkan sistem sosial politik busuk yang mengkooptasi bangsa ini. Lalu juga menyingkirkan elit elit politik busuk, semuanya. Serta membangun sistem sosial dan elit politik yang ideal, seperti yang dilakukan bangsa bangsa besar.

Sebaliknya, jika yng terjadi hanya puas pada sirkulasi elit dari Novanto yang asli ke Novanto novanto lainnya, maka sesungguhnya rakyat pun sudah masuk dalam jebakan sistem sosial politik busuk yang berkepanjangan.

Saat ini adalah saat bangsa kita mengukur diri kita. Yakni mengukur Ketololan Bangsa Kita.

Oleh : Dr. Syahganda Nainggolan, Sabang Merauke Circle.

Minggu, 18 Juni 2017

TERNYATA...!!! Partai Paling Banyak Kader Tersangkut Korupsi adalah...

JAKARTA- (17/6/2017) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) identik dengan partai rakyat atau pro wong cilik. Faktanya, Partai yang seharusnya membela kepentingan rakyat dan anti korupsi justru menjadi partai yang menampung kader-kader yang tidak sedikit berperilaku korup.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Dalam kasus ini, Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Awalnya, terdapat kesepakatan antara Wiwiet dengan para pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp500 Juta terkait pemulusan pengalihan anggaran ini.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 16 Juni 2017, tim Satgas pun mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 Juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

”Diduga uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta. Sisa uangnya masih didalami,” sambung Basaria.

Pada tahun 2016 lalu, kader PDIP lain yang juga Bupati Klaten tertangkap dalam kasus korupsi di daerahnya. Ironisnya, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang juga politisi PDIP. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Tidak lama sebelumnya, tepatnya pada Senin, 26 September 2016, mantan Politikus (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Damayanti juga diminta membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.

Jauh sebelumnya, Tempo mencatat pada tanggal 23 September 2014 bahwa, dari sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi, kader PDIP menempati urutan pertama. Dalam catatannya disebutkan, Partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo ini berada pada urutan teratas dengan jumlah 157 kader PDIP yang terlibat korupsi. Angka yang fantastis dan luar biasa.

Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi adalah Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004.

Kedua, Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007.

Ketiga, Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara). Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU.

Keempat, Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas). Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada.

Kelima, Agus Condro (bekas anggota DPR). Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.

Setahun kemudian, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho mencatat, korupsi yang dilakukan kader PDIP menempati urutan kedua setelah Golkar.

PDIP hingga bulan Oktober 2015 memiliki kader yang korupsi sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut beda tipis dengan Golkar yang berjumlah 23 orang kader korupsi.

Sebagai perbandingan (lihat money.id), partai lainnya relatif sedikit, seperti Demokrat (9 orang), PAN (9 orang), PPP (7 orang), Gerindra (4 orang), PKB (2 orang), PKPI (1 orang), PBR (1 orang), PNBK (1 orang), PKS (1 orang), PBB (1 orang), Nasdem (1 orang), dan Hanura (1 orang).

Jadi dari 82 politisi yang ditangkap KPK per Oktober 2015 dua partai yang mendominasi adalah PDIP.

Tidak hanya itu, pada 9 Maret 2010, sebanyak 19 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dalam proses pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar.

Berikut nama-nama politisi PDIP yang masuk daftar jaksa, beserta uang suap yang diterimanya adalah Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar); Williem M Tutuarima (Rp500 juta); Sutanto Pranoto (Rp600 juta); Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta); M Iqbal (Rp500 juta); Budhiningsih (Rp500 juta); Poltak Sitorus (Rp500 juta); Aberson M Sihaloho (Rp500 juta); Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta); Max Moein (Rp500 juta); JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta); Matheos Pormes (Rp350 juta); Engelina A Pattiasina (Rp500 juta); Suratal HW (Rp500 juta); Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta); Soewarno (Rp500 juta); Emir Moeis (Rp200 juta); dan Sukarjo (Rp200 juta). (Sumber : ngelmu).