Cari Blog Ini

Selasa, 24 Juli 2018

KETAHANAN PANGAN DAN KEDAULATAN PANGAN


KONSEPSI SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI) TENTANG KEDAULATAN PANGAN
A. Kebangkitan Perjuangan Kedaulatan Pangan di Dunia
Persoalan pangan bagi bangsa indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia ini adalah merupakan persoalan yang sangat mendasar, dan sangat menentukan nasib dari suatu bangsa. Ketergantungan pangan dapat berarti terbelenggunya kemerdekaan bangsa dan rakyat terhadap suatu kelompok, baik negara lain maupun kekuatan–kekuatan ekonomi lainnya. La Via Campesina (organisasi perjuangan petani internasional) sebagai organisasi payung Serikat Petani Indonesia (SPI) di tingkat Internasional telah memperkenalkan konsep kedaulatan pangan (Food Sovereignty) bagi umat manusia di dunia ini pada World Food Summit (WFS) yang dilaksanakan pada bulan November 1996 di Roma, Italia.
Kedaulatan Pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Artinya, kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada. Kedaulatan pangan juga merupakan pemenuhan hak manusia untuk menentukan sistem pertanian dan pangannya sendiri yang lebih menekankan pada pertanian berbasiskan keluarga—yang berdasarkan pada prinsip solidaritas.
Kedaulatan pangan adalah hak setiap bangsa dan setiap rakyat untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional. Terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah:
  1. Pembaruan Agraria;
  2. Adanya hak akses rakyat terhadap pangan;
  3. Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
  4. Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan;
  5. Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi;
  6. Melarang penggunaan pangan sebagai senjata;
  7. Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Selain ketujuh syarat tersebut, praktek untuk membangun kedaulatan pangan harus dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar sebagaimana pada diagram di bawah ini :
Dalam perkembangannya, perjuangan mewujudkan kedaulatan pangan ini semakin massif. Salah satu momentum penting dalam perjuangan kedaulatan pangan ini terjadi pada Juni 2002, pada pertemuan World Food Summit Five Years Later di Roma. Dalam pertemuan ini sejumlah organisasi sosial yang mewakili petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat adat bersama sejumlah NGO membentuk International Planning Committee for Food Sovereignty (IPC). IPC berperan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat sipil dan FAO dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Konsep kedaulatan pangan pun semakin dikembangkan dan mendapat dukungan yang meluas. Pada tahun 2007 diadakanlah konferensi internasional Kedaulatan Pangan di Nyeleni, Mali. Konferensi ini semakin menguatkan pemahaman dan perjuangan gerakan sosial mewujudkan kedaulatan pangan menjadi alternatif menjawab permasalahan pangan dan pertanian global.
Selanjutnya pasca krisis pangan yang melanda seluruh dunia di awal tahun 2008, terjadi reformasi besar di dalam tubuh Komite Ketahanan Pangan PBB (CFS) akibat tekanan dan kritik masyarakat sipil. Pada sidang ke-35 Komite Ketahanan Pangan bulan Oktober 2009, secara resmi CFS membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat sipil untuk terlibat dan memainkan peranan penting dalam menyusun kebijakan untuk menghapuskan kelaparan di dunia. CFS bertugas mengatasi kelaparan dunia dengan gerakan petani sebagai salah satu anggota pada Advisory Committee-nya. Ini menjadi jalan yang membuka dialog antara petani kecil dan petani korban dengan institusi-institusi seperti FAO (Food and Agriculture Organization), WFP (World Food Program), dan IFAD(International Fund for Agricultural Development).
Hal ini dimanfaatkan gerakan petani dan masyarakat sipil lainnya untuk memasukkan sebuah alternatif sistem pangan yang demokratis – sepertiyang didiskusikan dalam Komisi FAO untuk Ketahanan Pangan Dunia– yangharus dilaksanakan agar negara-negara dan masyarakat di sekuruh dunia memiliki hak untuk melaksanakan kedaulatan pangan. Solusi sejati mengatasi krisis pangan berarti bahwa petani kecil, dan bukan perusahaan transnasional, harus mendapatkan kontrol atas sumberdaya agraria yang dibutuhkan untuk memproduksi pangan yaitu, tanah, air, benih dan pasar lokal. Akhirnya konsep kedaulatan pangan menjadi alternatif bagi kebijakan ekonomi di banyak negara.
 B. Kebangkitan Perjuangan Kedaulatan Pangan di Indonesia
Di tingkat nasional perjuangan kedaulatan pangan pun mulai semakin masif. Pendidikan di tingkat organisasi tani menjadi hal yang signifikan untuk memperkuat perjuangan kedaulatan pangan ini. Hal ini penting untuk memperkuat tekanan rakyat dalam perubahan kebijakan pangan dan pertanian di tingkat nasional hingga daerah.
Dalam realisasinya, kedaulatan pangan akan tercapai apabila petani sebagai penghasil pangan memiliki, menguasai dan mengkontrol alat-alat produksi pangan seperti tanah, air, benih dan teknologi serta berbagai kebijakan yang mendukungnya dalam bingkai pelaksanaan pembaruan agraria. Hal ini perlu disertai dengan melaksanakan pertanian rakyat yang berkelanjutan bukan saja untuk memperbaiki kualitas tanah, lingkungan dan produksi yang aman bagi kesehatan manusia. Program tersebut hendaknya dijalankan dengan sungguh-sungguh sembagai upaya untuk melepas ketergantungan terhadap perusahaan-perusahaan transnasional penghasil input pertanian.
Gerakan kedaulatan pangan mulai meluas di Indonesia terutama sejak tahun 2002. Karena meskipun krisis pangan belum terjadi, namun tanda-tanda kegagalan konsep ketahanan pangan yang dijalankan FAO sudah mulai terlihat. Karena itu berbagai inisiatif sudah dilakukan gerakan rakyat  di Indonesia seperti membangun koalisi penegakan kedaulatan pangan. Pergerakan ini mendapat respons positif dari kalangan partai, dengan adanya aksi di ruang parlemen untuk penolakan atas impor beras di Indonesia. Kemudian berbagai seminar juga dilakukan oleh kalangan partai untuk memahami sebab-sebab terjadinya ketergantungan pangan, seperti yang dilakukan oleh PDI-P pada tahun 2006 di Bali.
Di tingkat parlemen, ketergantungan pangan dan tak sanggupnya Indonesia menghasilkan produksi pangan dalam negeridijawab oleh DPR dengan keluarnya UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk mencegah konversi lahan pertanian ke non pangan. Krisis pangan tahun 2008 menyadarkan banyak kalangan bahwa untuk memperkecil ketergantungan pangan di Indonesia, harus lebih luas lagi upaya yang harus dilakukan.Tidak cukup hanya sekedar mencegah konversi lahan, tapi harus lebih luas lagi, mengatur soal perdagangan pangan.
Atas desakan dari gerakan rakyat, diantaranya pada 24 Februari 2011, SPI bersama sejumlah organisasi tani lainnya, organisasi sosial lain, LSM, hingga para akademisi menggagas suatu Petisi Kedaulatan Pangan Rakyat IndonesiaPetisi Kedaulatan Pangan ini bertujuan untuk memperkuat dan memperluas desakan kepada pemerintah untuk mengubah sistem pangan dan pertanian yang ada saat ini demi melindungi dan memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia.
Kebangkitan perjuangan kedaulatan pangan ini juga mulai terlihat dengan adanya respons  di tingkat legislasi dengan perubahan UU Pangan No. 7/1996 guna menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pangan kepada setiap warga negara. Sejumlah organisasi terkait yang berkompeten – diantaranya SPI, Indonesia Human Right Commission for Social Justice (IHCS), Solidaritas Perempuan (SP), Bina Desa dan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) – jugatelah menyampaikan naskah akademik untuk perubahan Undang-undang tersebut. Langka ini melahirkan UU Pangan No. 18 tahun 2012 yang berisi tentang prinsip-prinsip kedaulatan pangan. Kemudian untuk memperkuat posisi hak asasi  petani petani sebagai kekuatan utama untuk memproduksi pangan,  SPI dan gerakan sipil lainnya melalui proses panjang sejak tahun 2000, akhirnya  berhasil mendorong parlemen untuk mengeluarkan UU N0. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.  Tidak berhenti gerakan rakyat di Indonesia juga melakukan upaya pengaturan kembali atau mencabut undang-undang sektoral yang saling bertabrakan dan tidak menguntungkan rakyat dan negara Indonesia, seperti UU Perkebunan No.18/2004, UU Pengelolaan Sumber Daya Air No.7/2004, UU Kehutanan No. 19/2004, dan  UU Penanaman Modal No. 25/2007.
Kedaulatan pangan saat ini telah memasuki era baru, setelah Jokowi-JK – Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2014-2019) – memasukkan kedaulatan pangan ke dalam satu diantara sembilan cita-cita politik yang harus dilaksanakannya. Karena itulah rakyat tani yang merupakan pihak pengusul dan menjadi kelompok terbesar pendukung pemenangan Jokowi-JK dalam kampanye pemilihan presiden-wakil presiden, harus turut memastikan bahwa janji pelaksanaan kedaulatan pangan tersebut benar-benar bisa diwujudkan.
sumber : spi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar