Cari Blog Ini

Senin, 13 Februari 2017

Ahok Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur DKI Setelah Selesai Cuti Kampanye

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI pada Pilkada 2017, di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016). Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Soemarno memastikan Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur.

JATINANGOR KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberhentian sementara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

Hal ini disampaikan Tjahjo terkait status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peniodaan agama.
"Sekarang ini kan petahana (Ahok) lagi cuti. Berarti kan sedang tidak menjabat. Nah begitu (setelah masa) cutinya habis, baru akan diberhentikan," ujar Tjahjo, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).
Tjahjo menjelaskan, kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau proses hukum tetapi tidak ditahan akan diberhentikan sementara.
Tujuannya agar kepala daerah tersebut bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan dalam pemerintahan.
"Kecuali  OTT (operasi tangkap tangan), itu bisa langsung diberhentikan," kata politikus PDI-P tersebut.
Adapun pemberhentian sementara itu berlaku hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bisa di tingkat pertama, bisa di (tingkat) banding, bisa di (tingkat) kasasi. Setelah diberhentikan sementara, nanti wakilnya yang menggantikan," kata Tjahjo.
Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan, pada pokoknya adalah presiden atau menteri dapat memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.
Apabila putusan pengadilan menyatakan bersalah, maka kepala daerah akan diberhentikan dari jabatannya.
Sementara, apabila dinyatakan tidak bersalah, maka presiden atau menteri harus merehabilitasi kepala daerah yang dimaksud.
Saat ini, Kemendagri belum menerima salinan nomor perkara kasus Ahok dari pengadilan.
Dengan demikian, status Ahok saat ini masih sebagai gubernur non-aktif karena ia merupakan petahana yang sedang menjalani masa cuti kampanye.
Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan penodaan agama digelar di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Ahok telah menghina para ulama dan agama. ( KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar