Cari Blog Ini

Minggu, 18 Juni 2017

TERNYATA...!!! Partai Paling Banyak Kader Tersangkut Korupsi adalah...

JAKARTA- (17/6/2017) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) identik dengan partai rakyat atau pro wong cilik. Faktanya, Partai yang seharusnya membela kepentingan rakyat dan anti korupsi justru menjadi partai yang menampung kader-kader yang tidak sedikit berperilaku korup.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo, sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.

Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yakni, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta seorang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalihan anggaran tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara hari ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Dalam kasus ini, Wiwiet diduga sebagai pemberi suap terkait pemulusan pengalihan anggaran program di Mojokerto. Awalnya, terdapat kesepakatan antara Wiwiet dengan para pimpinan DPRD Mojokerto sebesar Rp500 Juta terkait pemulusan pengalihan anggaran ini.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 16 Juni 2017, tim Satgas pun mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp470 Juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

”Diduga uang senilai Rp300 Juta merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp500 Juta. Sisa uangnya masih didalami,” sambung Basaria.

Pada tahun 2016 lalu, kader PDIP lain yang juga Bupati Klaten tertangkap dalam kasus korupsi di daerahnya. Ironisnya, Sri Hartini adalah istri dari mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo yang juga politisi PDIP. Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp 4,7 miliar dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri.

Tidak lama sebelumnya, tepatnya pada Senin, 26 September 2016, mantan Politikus (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara segera diketahui.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Damayanti juga diminta membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.

Jauh sebelumnya, Tempo mencatat pada tanggal 23 September 2014 bahwa, dari sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi, kader PDIP menempati urutan pertama. Dalam catatannya disebutkan, Partai pengusung presiden terpilih Joko Widodo ini berada pada urutan teratas dengan jumlah 157 kader PDIP yang terlibat korupsi. Angka yang fantastis dan luar biasa.

Berikut ini beberapa nama kader PDIP yang tersangkut kasus korupsi adalah Theo Teomion (bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dia divonis 6 tahun penjara karena kasus Program Investment Year (IIY) 2003-2004.

Kedua, Sjachriel Darham (bekas Gubernur Kalimantan Selatan). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Darham karena terbukti bersalah menyelewengkan pos anggaran daerah pada tahun 2007.

Ketiga, Freddy Harry Sualang (bekas Wakil Gubernur Sulawesi Utara). Bekas Ketua DPD Sulut ini divonis 2 tahun karena kasus korupsi dana talangan utang PT PPSU.

Keempat, Hamit Bintih (bekas Bupati Gunung Mas). Hamit divonis 3 tahun penjara karena menyuap Akil Mochtar ihwal sengketa pilkada.

Kelima, Agus Condro (bekas anggota DPR). Agus divonis 1,5 tahun karena menerima suap Miranda S. Goeltom.

Setahun kemudian, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho mencatat, korupsi yang dilakukan kader PDIP menempati urutan kedua setelah Golkar.

PDIP hingga bulan Oktober 2015 memiliki kader yang korupsi sebanyak 21 orang. Jumlah tersebut beda tipis dengan Golkar yang berjumlah 23 orang kader korupsi.

Sebagai perbandingan (lihat money.id), partai lainnya relatif sedikit, seperti Demokrat (9 orang), PAN (9 orang), PPP (7 orang), Gerindra (4 orang), PKB (2 orang), PKPI (1 orang), PBR (1 orang), PNBK (1 orang), PKS (1 orang), PBB (1 orang), Nasdem (1 orang), dan Hanura (1 orang).

Jadi dari 82 politisi yang ditangkap KPK per Oktober 2015 dua partai yang mendominasi adalah PDIP.

Tidak hanya itu, pada 9 Maret 2010, sebanyak 19 politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut menerima suap dalam proses pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom. Total uang suap yang diterima 19 politisi PDIP itu mencapai Rp 9,8 miliar.

Berikut nama-nama politisi PDIP yang masuk daftar jaksa, beserta uang suap yang diterimanya adalah Panda Nababan menerima uang terbesar (Rp1,45 miliar); Williem M Tutuarima (Rp500 juta); Sutanto Pranoto (Rp600 juta); Agus Chondro Prayitno (Rp500 juta); M Iqbal (Rp500 juta); Budhiningsih (Rp500 juta); Poltak Sitorus (Rp500 juta); Aberson M Sihaloho (Rp500 juta); Rusman Lumban Toruan (Rp500 juta); Max Moein (Rp500 juta); JeffeyTongas Lumban Batu (Rp500 juta); Matheos Pormes (Rp350 juta); Engelina A Pattiasina (Rp500 juta); Suratal HW (Rp500 juta); Ni Luh Mariani Tirtasari (Rp500 juta); Soewarno (Rp500 juta); Emir Moeis (Rp200 juta); dan Sukarjo (Rp200 juta). (Sumber : ngelmu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar