Cari Blog Ini

Selasa, 22 Mei 2018

SIAPA (layak jadi) WAKIL BUPATI KEBUMEN ?

Sehari pasca ditahannya Bupati Kebumen, Ir. H. Mohammad Yahya Fuad, SE oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , saya menulis sebuah artikel, "Bupati Sebaiknya Mengundurkan Diri". Setidaknya ada 5 (lima) alasan yang saya kemukakan, mengapa seorang penyelenggara negara (Bupati / Walikota, Gubernur) sebaiknya mengundurkan diri ketika menjadi tersangka KPK.

1. Alasan Hukum Positif
2. Alasan Etika dan Moral
3. Keberlangsungan Tata Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Publik
4. Fokus pada Kasus Hukum yang Membelitnya
5. Keteladanan dan Membangun Tradisi Mulia

Tiga bulan sudah Yahya Fuad resmi menjadi tahanan KPK terhitung sejak Senin, 19 Feberuari 2018, dan hingga kini belum mengundurkan diri, statusnya masih Bupati non aktif. Kebumen betul-betul mengalami krisis kepemimpinan, tidak memiliki Bupati definitif dan Sekda definitif. Wakil Bupati, KH. Yazid Mahfudz, hanya PLT Bupati, dan M. Fauzy hanya PLH Sekda.

Diakui atau tidak, disadari atau tidak, kondisi ini mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kebumen. Program pembangunan dan pengentasan kemiskinan tidak berjalan maksimal, pelayanan publik juga tidak optimal. Yazid Mahfudz selaku pelaksana tugas bupati tentu gamang dan tidak bebas dalam membuat keputusan-keputusan strategis.

Saat ini media dan publik Kebumen kembali ramai meminta agar Yahya Fuad secara legowo mengundurkan diri. Ini tentu memerlukan tinjauan secara hukum, bagaimana dasar dan payung hukum pengunduran diri seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPK dan ditahan pula.

Publik juga sudah diramaikan seputar bursa calon Wakil Bupati yang akan mendampingi Gus Yazid, panggilan akrab PLT Bupati, KH. Yazid Mahfudz. Beberapa nama sudah beredar dan disodorkan ke publik. Ada dari kalangan politisi, aktifis dan profesional. Bahkan putra sulung Yahya Fuad, Faiz Alauddien Reza Mardhika yang seorang dokter juga digadang-gadang masuk bursa wakil bupati.

Meski harus menunggu kasus Yahya Fuad memiliki kekuatan hukum tetap (incraacht), atau dengan suka rela mengundurkan diri, namun persoalan calon wakil bupati tidak ada salahnya dibahas. Saya sendiri berpandangan, bahwa belajar dari pengalaman dan mempertimbangkan situasi yang ada, sebaiknya pembicaraan siapa yang layak menjadi wakil bupati, kita mulai dari menyusun kriteria (persyaratan) sebelum menyebut nama.

Sosok seperti apa yang memenuhi syarat dan pantas mendampingi Gus Yazid untuk memimpin Kebumen dua setengah tahun ke depan (hingga tahun 2021). Dalam pandangan saya, paling tidak ada 5 (lima) kriteria atau syarat seseorang yang akan menjadi wakil bupati Kebumen.

1. Diusulkan oleh Partai Pengusung Fuad-Yazid

Ini adalah syarat mutlak, bahwa calon wakil bupati tersebut harus didukung dan diusulkan oleh partai atau gabungan parta yang mengusung pasangan Fuad-Yazid pada Pilkada kemarin.

Dasar hukumnya adalah UU No. 23 tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah, di mana kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan (lihat pasal 78) maka pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah (pasal 89).

Artinya, dalam pengisian jabatan Wakil Bupati, kita harus berpedoman pada  UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

Di dalam undang-undang ini dijelaskan (pasal 176),  dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota  berhenti, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Di pasal ini (ayat 2) juga disebutkan, partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota kepada DPRD melalui Gubernur, Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Di sini sudah sangat jelas, yang berhak mengajukan calon adalah Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang lalu. Artinya, dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik pengusung harus sama dan tidak bisa berbeda-beda.

Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat pleno. Jadi tugas seorang Bupati di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik ke DPRD, bukan mengusulkan !!

Sekali lagi hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik pengusung.

Jadi, calon wakil bupati Kebumen nanti harus didukung dan diusulkan oleh PAN, PKB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Demokrat.

2. Bisa Bekerjasama Dengan Gus Yazid Sebagai Bupati Definitif

Menurut saya ini juga syarat wajib dan harus, dimana calon wakil bupati yang diudulkan nanti harus bisa bekerja sama dengan Gus Yazid sebagai Bupati. Dia harus bisa menutup kekuarangan dan kelemahan yang ada pada diri Gus Yazid. Mereka berdua harus kompak dan harmonis membawa bahtera Kebumen menuju pulau kemajuan dan kesejahteraan.

3. Berpengalaman dan Matang dalam Tata Pemerintahan

Ini syarat penting dan utama. Jabatan kepala atau wakil kepala daerah bukan untuk main-main atau coba-coba, apalagi ajang untuk belajar dan mencari pengalaman. Seorang bupati dan wakil bupati beban tanggung jawabnya berat. Harus orang yang betul-betul memiliki kemampuan leadership, manajerial, kematangan dan kedewasaan berpikir, terutama dalam bidang tata pemerintahan dan birokrasi.

Apalagi untuk kasus di Kebumen hanya melanjutkan dalam waktu separuh masa jabatan. Apa jadinya jika wakil bupati yang diajukan adalah dia yang masih hijau dan mentah, tidak punya kapasitas dan belum teruji integritasnya.

4. Menguasai Persoalan dan Dinamika Kebumen

Ini juga syarat penting. Orang yang nanti diudulkan untuk menjadi wakil bupati Kebumen adalah dia yang telah mengerti, memahami peta politik, situasi birokrasi, keadaan demografi dan geografi Kebumen. Termasuk harus memahami karakter dan budaya masyarakat Kebumen. Akan sangat berisiko jika wakil bupati nanti adalah orang baru yang sama sekali tidak mengenal Kebumen.

5. Bebas Dari Dosa Masa Lalu

Yang terakhir menurut saya syarat pokok dan menentukan. Orang yang pantas menjadi wakil bupati adalah dia yang terbebas dosa masa lalu birokrasi Kebumen. Tidak terlibat dan terindikasi masuk pusaran korupsi di Kebumen. Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga saat ini KPK masih keluar masuk Kebumen. Penanganan kasus korupsi di Kebumen belum benar-benar selesai, masih ada kemungkinan bertambah pejabat pemkab Kebumen yang menjadi tersangka.

Apa jadinya jika wakil bupati nanti harus sibuk kesana kemari memenuhi panggilan penyidik KPK, belum lagi jika kemudian terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, akan kosong lagi jabatan wakil bupati. Jadi seyogyanya, calon wakil bupati yang diusulkan adalah dia yang terbebas dari dosa masa lalu di Kebumen.

Nah, kesimpulannya dari kelima kriteria tersebut bisa berasal dari internal Kebumen maupun orang Kebumen yang bekerja atau berdinas di luar Kebumen. Dan saya cenderung memilih dia yang berasal dari orang profesional, baik birokrat atau akademisi.

Namun semua skenario tersebut tidak ada gunanya jika Mohammad Yahya Fuad bersikeras tidak mau mengundurkan diri hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bisa saja Yahya Fuad mengajukan banding pada pengadilan tingkat pertama, kemudian kasasi dan seterusnya. Proses ini bisa memakan waktu satu hingga dua tahun. Pada saat yang sama, masa jabatan Bupati sudah habis.

Semoga masing-masing pihak memberikan keputusan bijak dan yang terbaik buat Kebumen.

Salam GBK - Gerakan Bangkit Kebumen !

hari ke 7 Ramadhan 1439 Hijriah bertepatan 23 Mei 2018
di keheningan latar mburi waktu subuh yang membasuh

Arief Luqman El Hakiem
(Pegiat Media dan Pengamat Kebijakan Publik, Penggagas Gerakan Bangkit Kebumen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar