Cari Blog Ini

Selasa, 02 Mei 2017

Karaoke dan Arogansi Sosial

Beberapa bulan terakhir ini di Kebumen ramai pro kontra seputar karaoke. Situasi ini dipicu munculnya spanduk liar yang dipasang sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam Kebumen. Spanduk provokatif tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di Kebumen.

Kelompok yang mengaku bernama FUI (Forum Umat Islam) Kebumen menyatakan mendukung program Bupati salah satunya dengan menutup tempat karaoke. Mereka beralasan bahwa karaoke membawa dampak negatif bagi masyarakat dengan adanya penularan HIV AIDS, perselingkuhan hingga perceraian dan maraknya miras.

Memang saat ini, Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kebumen tengah menggodok Raperda Pariwisata yang di dalamnya memuat pasal tempat karaoke sebagai salah satu destinasi wisata. Pembahasan Raperda Pariwisata sudah memasuki tahap paripurna, tinggal agenda mendengarkan pandangan umum fraksi.

Jika kita mengkaji dengan prasangka baik, maka kita patut mengapresiasi kelompok tersebut yang peduli dengan kondisi generasi muda yang memprihatinkan, khususnya di Kebumen. Kenakalan remaja, pergaulan bebas, pelecehan dan pencabulan hingga pesta miras memang sering kita dengar beritanya terjadi pada remaja di Kebumen.

Namun, dari sisi yang lebih obyektif, apakah kondisi tersebut sepenuhnya salah dari adanya tempat karaoke ? Apakah penutupan tempat karaoke merupakan satu-satunya solusi yang tepat ? Ataukah pro kontra ini menunjukkan adanya fenomena arogansi dan intimidasi sekelompok masyarakat dengan mengatasnamakan agama dan moral ?

Karaoke (dari bahasa Jepang カラオケ) adalah sebuah bentuk hiburan di mana seseorang menyanyi diiringi dengan musik dan teks lirik yang ditunjukkan pada sebuah layar televisi . Di Asia , karaoke sangat populer.

Secara etimologis kata karaoke merupakan kata majemuk: "kara" (空) yang berarti "kosong" (seperti dalam karate ) dan "oke" yang merupakan bentuk pendek dari " orkestra". Karena kata majemuk ini setengah asing (Inggris) dan setengah Jepang, maka ditulis dengan aksara katakana dan bukan kanji . Tempat karaoke yaitu gedung atau ruangan khusus untuk hiburan bernyanyi karaoke.

Sedang menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke, pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa Usaha Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu.

Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa usaha karaoke secara hukum adalah usaha yang legal dan dilindungi oleh undang-undang. Usaha karaoke masuk kategori usaha hiburan sebagai destinasi wisata. Sehingga di kota-kota besar di Indonesia banyak kita jumpai tempat-tempat karaoke.

Dari tinjauan moral agama, Islam misalnya maka kita lihat disini ada dua fakta yang akan dihukumi. Yaitu bernyanyi dan menyewakan tempat serta fasilitas menyanyi. Hukum bernyanyi dalam Islam adalah mubah, sebagaimana kaidah ushul berbunyi "Aal ashlu fil af'al at taqayyud bi ahkamisy syar'i" (hukum asal perbuatan terikat dengan hukum syara'). Ada 5 hukum syara' yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.

Di dalam literatur Islam tidak ada satu ulama pun yang mengharamkan bernyanyi atau yang kadang disebut nasyid. Sementara menyewakan tempat dan fasilitas bernyanyi maka hukumnya pun mubah atau halal. Hasil dari penyewaan tempat dan fasilitas ini pun halal dan thoyibah (baik).

Jadi secara objektif dari tinjauan hukum negara dan agama, usaha karaoke adalah usaha yang halal dan legal. Setiap warga negara berhak dan boleh membuka usaha karaoke sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana usaha warung makan dan restoran, usaha kelontong dan sembako, usaha hotel dan penginapan serta usaha-usaha halal lainnya.

Bahwa ada dampak positif dan negatif dalam sebuah perkara, itu adalah persoalan lain. Kelompok yang menuntut ditutupnya usaha karaoke melihat dari dampaknya, tidak melihat dari usaha inti dari karaoke. Disinilah kesalahan pertama dimulai. Jika hanya melihat dari dampak negatif, maka semua usaha memiliki dampak negatif.

Usaha hotel dan penginapan berdampak penyalahgunaan untuk perselingkuhan dan prostitusi terselubung. Usaha warnet dan game online berdampak pada pemborosan dan merusak waktu belajar anak. Usaha mall dan tempat perbelanjaan berdampak pada gaya hidup konsumtif dan hedonis. Usaha pariwisata berdampak pada penyalahgunaan sebagai tempat mesum dan pemborosan.

Jika yang disalahkan adalah usahanya maka ini cara berpikir picik dan arogan. Seperti ada oknum polisi yang nakal maka bubarkan institusi polisinya. Ada anggota DPR yang korup maka bubarkan lembaga DPR-nya. Ada perselingkuhan di lingkungan sekolah maka tutup sekolahnya. Sangat naif.

Tuduhan bahwa tempat karaoke sebagai pemicu penularan virus HIV AIDS maka ini adalah salah besar. Penularan virus HIV AIDS hanya bisa terjadi jika ada hubungan seksual dan melalui jarum suntik atau transfusi darah serta dari ibu menyusui kepada bayinya. Tempat karaoke bukan tempat mesum, bukan tempat suntik menyuntik atau tempat donor darah, apalagi tempat menyusui.

Tuduhan bahwa tempat karaoke menjadi penyebab perceraian dan perselingkuhan juga merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Silakan datang ke Pengadilan Agama, minta data pasangan yang bercerai untuk tahu sebabnya mereka berpisah, atau apakah yang bercerai itu penggemar karaoke atau bukan.

Tuduhan bahwa tempat karaoke menjadi tempat pesta miras juga tidak benar. Seluruh tempat karaoke di Kebumen tidak menjual minuman beralkohol, dan dengan tegas melarang pengunjung nya mengkonsumsi miras. Sementara jika miras adalah alasannya, kenapa tidak ditutup saja pabrik dan produsennya ?

Kemudian dari pada itu, bahwa tidak ada alasan hukum dan obyektif untuk menutup usaha karaoke, maka tuntutan sekelompok orang tersebut adalah bentuk arogansi dan intimidasi sosial.

Pemerintah dalam hal ini Bupati dan DPRD Kebumen harus obyektif dan tetap berpegang pada koridor hukum serta moral, bukan hanya menurut pada sekelompok orang yang memaksakan kehendak tanpa landasan yang jelas. Pemerintah dikelola untuk melindungi dan menaungi seluruh lapisan masyarakat bukan hanya untuk memenuhi hasrat sekelompok orang saja.

Akhirnya, apapun bentuk usaha, dan apapun dampaknya, itulah yang menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengantisipasi nya. Semoga Kebumen lebih baik dan lebih maju dengan lahirnya orang-orang yang tercerahkan, bukan orang-orang yang kolot dan idiot.

Salam Kebumen Kudu Tambah Maen
*Arief Luqman El Hakiem*

Salam Hormat Bapak Mohammad Yahya Fuad Kang Achmad Marzoeki Achmad Marzoeki Hargo Yohanes II Badruz Zaman Muhsinun CY Fahmi Syarif Adi Hamid Fuadi Mundir Hasan Monte Selvanus Luigi Kusuma Guntur Imam Samudra Supri Yadi Wisanggeni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar